Mengawal Pemilu dengan Pengawasan Partisipasif

Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Agar Pemilu bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang, maka perlu dilakukan berbagai bentuk pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. 

Pengawasan partisipasif merupakan salah satu bentuk pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan partisipasif ini terbentuk sebagai wadah kolaborasi badan penyelenggara Pemilu (dalam hal ini Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan. 

Masyarakat perlu terlibat secara aktif dan sukarela dalam pengawasan agar sendi-sendi demokrasi terjaga. Tentu saja hal ini demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas dan bermartabat. 

Keterbatasan jumlah pengawas jika dibandingkan dengan jumlah TPS, menunjukkan gap yang berpotensi terhadap terjadinya pelanggaran Dari periode ke periode, bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu sangat beragam. Luas wilayah dan kompleksitas Pemilu yang dibarengi dengan keterbatasan kemampuan serta kapasitas lembaga pengawas Pemilu inilah yang mendorong masyarakat untuk untuk terlibat di dalam pengawasan partisipasif.

Dengan adanya pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu, diharapkan para partisipan Pemilu akan menjadi lebih mawas diri dan mempunyai kesadaran politik yang baik. Terjadinya politik identitas, politik uang dan politik politik dinasti juga dapat dicegah dengan pengawasan partisipasif. 

Pengawasan partisipasif saat ini diatur dalam Perbawaslu No 2 Tahun 2023. Berdasarkan pasal 2 ayat 2 Perbawaslu No 2 Tahun 2023, pengawasan partisipasif sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diselenggarakan sebagai: a). Pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat. b). Penciptaan: 1). Kader dan tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau pemilihan, 2). Model dan metode pengawasan Pemilu dan/atau pemilihan yang efektif dan sistematis yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau pemilihan.

Adapun program-program di dalam pengawasan partisipasif  menurut Perbawaslu No 2 Tahun 2023 meliputi:

  1. Pendidikan Pengawas Partisipasif
  2. Forum Warga Pengawasan Partisipasif
  3. Pojok Pengawasan
  4. Kerjasama dengan Perguruan Tinggi
  5. Kampung Pengawasan Partisipasif
  6. Komunitas Digital Pengawasan Partisipasif 

Mari terlibat dalam pengawasan partisipasif, demi terselenggaranya Pemilu 2024 yang berkualitas, sehingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terpilih benar-benar layak untuk menentukan arah kemajuan bangsa.

4 comments for "Mengawal Pemilu dengan Pengawasan Partisipasif"